Terkini.id, Jakarta – Pengacara Novel Baswedan, Yati Andriyani mengungkap adanya kejanggalan atas persidangan dua anggota polisi, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras.
Menurutnya, kejanggalan itu di antaranya tidak dihadirkannya tiga saksi dalam persidangan. Padahal, keterangan para saksi ini sudah diambil saat kasus teror air keras Novel masih dalam tahap penyidikan.
“Ada tiga saksi yang tidak dihadirkan di persidangan. Walaupun tiga saksi itu jelas-jelas sudah disidik oleh Polri dan Komnas Ham. Bahkan tim pencari fakta dari kepolisian memanggil saksi ini,” ungkap Yati dalam diskusi daring, Jumat 19 Juni 2020 seperti dikutip dari suaracom.
Yati menganggap keterangan ketiga saksi sangat penting lantaran dianggap mengetahui saat pelaku melakukan pengintaian hingga penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.
“Saksi ini penting sekali karena dia yang melihat bagaimana air keras itu disiapkan. Bagaimana dua hari sebelumya orang itu (pelaku) mengintai dan bagaimana satu minggu orang itu juga mengintai,” jelas Yati.
- Poltekpar Makassar Berdayakan Ibu-Ibu Sawundarek Raja Ampat melalui PKM Pariwisata Berkelanjutan
- Reses Kedua, Anggota DPRD Makassar William Serap Aspirasi Warga Kecamatan Tallo
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Safety Riding bagi Siswa SMAN 20 Gowa
- Cetak SDM Pertanian Profesional, Polbangtan Kementan Monitoring Mahasiswa Magang di Batu Malang
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI Kompak Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi-Maluku
Dia menyebut jaksa telah mengabaikan ketiga saksi yang keterangannya dianggap penting dalam kasus Novel.
“Semua diabaikan oleh jaksa dan tidak dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Sebaliknya yang kami lihat Jaksa dan Hakim hanya fokus pada kejadian 11 April,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
