40 Orang di Gedung DPR Senayan Positif Covid-19 saat Pengesahan UU Omnibus Law

40 Orang di Gedung DPR Senayan Positif Covid-19 saat Pengesahan UU Omnibus Law

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Di balik pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja menjadi undang-undang, rupanya tercatat ada sebanyak 40 orang di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Bukannya menghentikan aktivitas pembahasan RUU, namun sidang paripurna dipercepat sehingga UU tersebut sah pada Senin kemarin.

“Sebanyak 40 (orang) sekarang (positif Covid-19),” ujar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Dia menyebutkan, meski ada puluhan orang terinfeksi, Gedung DPR tidak juga ditutup untuk sementara waktu. Azis beralasan DPR saat ini sudah masuk masa reses sehingga Gedung Parlemen kosong dan tidak jadi ditutup.

” Kan sudah reses, enggak jadi lockdown,” kata Azis.

Baca Juga

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Paripurna Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Senin kemarin dipercepat dari agenda yang telah ditetapkan. Ini berdasarkan usulan dari para pimpinan fraksi.

” Tadinya kami mau lockdown, tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah (lama) lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi,” kata Azis.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Sidang Paripurna kemarin. Padahal, draf RUU tersebut menuai polemik dan dinilai terlalu memihak pemilik modal.

Meskipun sudah menjadi UU, nyatanya masih mengandung banyak sekali persoalan. UU tersebut dinilai banyak mengandung kecacatan khususnya pasal-pasal yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.