51 Orang di Iran Dijatuhi Hukuman Rajam Hingga Tewas Akibat Berzinah

51 Orang di Iran Dijatuhi Hukuman Rajam Hingga Tewas Akibat Berzinah

R
Regita Ardhya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini terungkap melalui dokumen rahasia, sebanyak 51 orang di Iran telah dijatuhi hukuman rajam hingga tewas akibat perzinahan.

Rata-rata ke-51 orang tersebut berusia 25 sampai dengan 59 tahun. Diantaranya 23 orang wanita dan 28 orang pria, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan sejak September 2020. Selama 2 tahun mereka dikurung dalam penjara Iran, untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati (rajam).

51 Orang di Iran Dijatuhi Hukuman Rajam Hingga Tewas Akibat Berzinah
Dokumentasi Pelaksanaan Pelemparan Batu (Rajam) di Iran. (Sumber Foto: The Sun)

Eksekusi rajam dilakukan dengan mengubur para terpidana di dalam tanah dengan kondisi tangan terikat hingga ke bagian pinggang dan kaki, dengan bagian kepala serta bahu berada di atas tanah untuk wanita. Sedangkan pria, bagian pinggang ke atas dibiarkan di atas tanah. Untuk selanjutnya dilempari batu dengan ukuran yang tidak terlalu besar dan terlalu kecil, hingga tewas. 

Selama proses berlangsung, disediakan pula seorang dokter untuk mengawasi berjalannya hukuman rajam tersebut, guna memastikan bahwa korban sudah meninggal atau belum.

Tidak hanya berzinah, hukuman rajam tersebut dikenakan pada orang-orang yang melakukan  kejahatan seperti produksi film porno, narkoba, pembunuhan dan bahkan kasus penculikan.

Berita tersebut diperoleh media online The Sun dari salah seorang sumber Dewan Nasional Perlawanan Iran (NCRI) berasal dari dokumen rahasia yang diselundupkan dari dalam penjara untuk mengungkap kenyataan hak asasi manusia paling mengerikan di negara Iran, berita tersebut dikutip dari The Sun, Rabu 1 Juni 2022.

“Praktek rajam brutal rezim Iran diabadikan dalam hukum pidana abad pertengahan para mullah, yang juga mengizinkan amputasi anggota badan dan mencongkel mata. Rezim mullah busuk sampai ke intinya. Tindakan penindasan seperti itu adalah upaya sia-sia untuk menahan masyarakat yang tidak puas yang berada di ambang batas. Tidak mungkin membayangkan pengalaman menyakitkan dari seseorang yang menunggu rajam.” Ucap Hossein Abedini selaku Wakil Direktur Kantor Perwakilan NCRI Inggris dalam wawancara bersama media online The Sun.

Hukum rajam dalam hukum Islam merupakan sebagai bentuk hukuman bagi pelaku zina, baik yang belum maupun yang sudah menikah dengan cara dilempari batu sampai meninggal sembari tubuhnya dikubur dalam tanah, yang tersisa hanya bagian bahu keatas (wanita) dan bagian pinggang keatas (pria). Perlu diketahui dalam pelaksanaannya wajib disertakan empat orang saksi dari masing-masing pelaku zina untuk memastikan kebenarannya, dilansir dari Islami.co.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.