Terkini.id, Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mengomentari soal 57 eks pegawai KPK yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Bambang Widjojanto mengatakan bahwa meski pedih dan perih yang dirasakan para Pegawai KPK itu belum hilang, mereka harus tetap maju memberantas korupsi.
“Bravo. 57+Institute, mantan Insan KPK yang di TWK kan, kini bermetamorpose utk mengabdi di POLRI,” kata Bambang Widjojanto melaui akun Twitter pribadinya pada Senin, 6 Desember 2021.
“Walau belum hilang pedih dan peri, banyak luka yang terus kau bawa berlari, tapi tak pernah engkau tangisi karena korupsi memang harus dihabisi, tak perlu sedu sedan itu,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, 57 pegawai ini dipecat oleh KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Dipecat dari KPK, Begini Profesi Baru Novel Baswedan Cs
- Angin Segar Bagi 57 Eks Pegawai KPK, Kemenpan RB Akui Sudah Tentukan Jabatan Saat Resmi Jadi ASN Polri
- KPK Watch Tegaskan 57 Eks Pegawai KPK Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN Polri
- Respons Surat Menpan RB Soal Pengangkatan 57 eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Diproses
- Menpan RB Surati Kapolri, Minta 57 eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri
Sebelum akhirnya diangkat jadi ASN Polri, para pegawai KPK ini melalui perjalanan panjang memprotes keputusan pemecatan itu karena dinilai melanggar.
Salah satu upaya mereka adalah mengadukan ke Ombudsman dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedua lembaga ini pun menilai bahwa ada maladministrasi dan pelanggaran dalam keputusan KPK memecata 57 pegawai tersebut.
Namun, pada akhirnya, 57 mantan pegawai KPK ini resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Kini, para eks pegawai KPK itu diangkat menjadi ASN Polri melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Betul sudah keluar perpol,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat Jumat, 3 Desember 2021, dilansir dari Kompas.
Dedi juga mengatakan bahwa Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para eks pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
