Terkini.id, Jakarta – Polri merespons terkait surat permohonan yang dilayangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo perihal pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Surat tertanggal 16 Oktober 2021 dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Polri dan diproses secara internal.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, surat yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo nantinya akan ditangani oleh Biro SDM Mabes Polri.
“Ya sudah (diterima). Dan itu masih dalam proses. Mudah-mudahan kami lagi dalam proses menindaklanjuti,” tutur Ahmad Ramadhan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 29 September 2021.
Hanya saja, Ramadhan belum dapat bicara lebih jauh terkait rencana rekrutmen puluhan mantan pegawai eks KPK tersebut.
- Kabar Baik untuk Nakes, Menpan RB Bakal Adakan Rekrutmen PPPK
- Baru Dilantik, Foto Mesum Diduga Menpan RB Azwar Anas Viral
- Rekam Jejak Buruk Azwar Anas, PDIP: Mungkin Pencalonan Gubernur Itu Toh?
- Azwar Anas Dipilih Menjadi MenPan-RB, Jokowi: Banyak Inovasi yang Saya Lihat
- Politisi Demokrat Dukung Ahok Jadi Menpan RB, Said Didu: Di Pertamina Aja Ga Bisa Berbuat Banyak, Malah Tambah Nyungsep
Diberitakan sebelumnya, dalam surat permohonan tersebut, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa seleksi khusus harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing eks pegawai KPK.
Pasalnya, menurut Tjahjo, 57 eks pegawai KPK yang baru-baru ini dipecat berasal dari berbagai bidang kerja yang berbeda-beda.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tulis Tjahjo di poin f.
Dilansir dari CNN indonesia, Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati rencana pengangkatan sebagai ASN.
Setelah itu, Korps Bhayangkara dapat memetakan terkait jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja atau kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN di unit kerja lingkungan Polri.
Listyo Sigit Prabowo sebagai pucuk pimpinan bakal mengusulkan kebutuhan atau formasi ke Tjahjo sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021 nanti.
Sebagai informasi, sebanyak 57 orang pegawai KPK dipecat per 30 September lalu lantaran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Juru Bicara 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri Cs, Hotman Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya siap berkontribusi di Polri dalam hal memberantas korupsi.
“Semua pada posisi ‘kita ini bekerja di KPK dengan niatan pemberantasan korupsi dan jika diminta menjadi ASN di kepolisian, ya harus bisa berkontribusi nyata di bidang itu’,” ujar Hotman Tambunan.