Terkini.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia akibat ditembak aparat kepolisian sebagai tersangka.
Atas penetapan tersangka tersebut, Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan zalim aparat kepolisian.
“Zalim sezalim-zalimnya lah. Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” kata Aziz, Kamis 4 Maret 2021 dikutip dari CNNIndonesia.
Aziz pun menilai bahwa, penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aparat penegak hukum dinilai sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum.
“Sewenang-wenang, sebab Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Aziz
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Sindir Buzzer Soal Brigadir J, Ferdinand Hutahaean: Saya Tidak Diam, Tak Sebodoh Kalian!
- Eko Kuntadhi Semprot yang Teriak Minta Kasus KM 50 Dibuka Lagi: Gak Ada Sambungannya
- Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Masuk Laporan Biro HAM Deplu Amerika Serikat, 'Polisi Tidak Sah Bunuh Anggota FPI'
Aziz menyebutkan, orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam ilmu hukum.
“Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum,” kata dia.
Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap enam oranglaskar FPI yang telah meninggal dunia. Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Komnas HAM sendiri menyebut peristiwa di KM 50 itu sebagai tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat 8 Januari 2021.
Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang.Pertama, baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
