Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad menyebut tindakan bolos massal 651 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar adalah sebuah pelanggaran besar.
Ray meminta pemerintah kota memberikan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
“ASN yag tidak hadir dalam hari pertama pascalebaran ini adalah pelanggaran besar yang dilakukan secara massal oleh 651 ASN Pemkot,” kata Ray, Selasa, 18 Mei 2021.
Legislator Demokrat ini bahkan menyebut bila perlu Pemkot memberikan tindakan tegas seperti merekomendasikan untuk mengeluarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di bulan ini.
“Jika tidak ada alasan yang tepat dan tanpa izin sebelumnya kami anggap ini perlu diberikan penindakan secara tegas, mungkin saja merekomendasikan untuk tidak mengeluarkan TPP bulan ini,” tegas Ray.
Ray berujar sehari pascalibur lebaran pasti banyak warga kota Makassar yang membutuhkan pelayanan. Sehingga jika pegawainya tidak ada maka akan membuat pelayanan akan terganggu.
“Saya juga heran memangnya waktu libur yang sedemikian panjangnya tidak cukup untuk kita kembali beraktifitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ray akan merekomendasikan untuk memanggil SKPD yang pegawainya banyak bolos di hari pertama pascalebaran ini.
“Kami dari komisi A akan memanggil Dinas dan Kecamatan yang paling banyak bolos ASN-nya, ini tidak boleh dibiasakan tiap tahun seperti ini. Kota Makassar sudah seharusnya memiliki ASN yang berintegritas sehingga sejalan dengan misi Wali Kota, Makassar Recover,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan ada sebanyak 651 pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar yang absen pascalibur Lebaran 2021
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebab di satu sisi, Danny mengatakan belum mencabut penerrapan WFH atau work from home.
“Jangan sampai WFH memang orang nah kita menuntut dia hadir padahal masih ada SK WFH,” kata Danny Pomanto, Selasa, 18 Mei 2021.
Danny menyebut akan perbaiki WFH dengan model Makassar Recover. Menurutnya, WFH akan berlaku tiap hari Jumat.
“Itu perlu makanya saya suruh selidiki itu 651 pegawai karena SK belum dicabut,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Munandar menyebut bila pegawai tersebut tak memiliki alasan kuat yang bisa diterima bakal dikenakan sanksi.
“Itukan sanksi disiplin bisa teguran tertulis, bisa hukuman disiplin sedang. Nah kalau diberi orang teguran tertulis itu merembes pada TPP, itu bisa tidak dibayarkan bulan berikutnya,” katanya.
Sementara jika sanksi tersebut dinilai cukup berat maka konsekuensinya, TPP tidak akan dibayarkan selama beberapa bulan ke depan.
“Jika alasannya dia absen karena di luar daerah berarti dia dobel pelanggarannya,” jelasnya.
Munandar menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi langsung tanpa melalui Inspektorat bila bukti langsung ditemukan.
Sementara bila membutuhkan penyelidikan lebih lanjut laporannya akan diserahkan ke Inspektorat.