Terkini.id, Lutim – Proses eksplorasi tambang perusaahaan tambang di Sulawesi Selatan, PT Vale Indonesia mendapat hambatan di Blok Tanamalia, Luwu Timur.
Perusahaan tambang tersebut telah memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun sebagian lahan di kawasan tersebut telah dijadikan kebun-kebun merica oleh warga.
Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan, menjelaskan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi tambang di kawasan hutan di Tanamalia telah diberikan kepada PT Vale lewat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021.
Menurut dia, SK itu memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).
Akan tetapi, diketahui di kawasan tersebut, terdapat 2 juta tiang tanaman merica di areal kawasan dengan luas hingga 800 hektare. Kondisi itu menghambat aktivitas eksplorasi tambang PT Vale yang akan segera dimulai.
“Ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi ini (pembukaan lahan merica) menghambat Vale dalam memenuhi sembilan poin kewajiban tersebut, termasuk di antaranya Pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yang telah dirambah oleh Oknum Masyarakat,” katanya dalam sosialisasi Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia terkait Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum IPPKH, di Aula Kantor Camat Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis 7 September 2023.
Dia pun mengingatkan bahwa pembukaan lahan merica tanpa izin tersebut adalah pelanggaran pidana yang pelakunya bisa dipenjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Melanggar Pasal 92 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023,” terangnya.
Masalah tersebut cukup pelik, karena kebun-kebun merica itu telah menjadi mata pencaharian warga. Kepala Desa Loeha, yang daerahnya berada di kawasan Blok Tanamalia itu, menyebutkan, 80 persen lahan merica yang dipersoalkan oleh PT Vale tersebut adalah kebun yang dibuka oleh warganya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa pemerintah dan PT Vale harus tetap memberi solusi agar masyarakat tidak dirugikan atas persoalan lahan merica itu.
Versi PT Vale: Ada 2.500 Hektare Lahan Merica Dibuka Warga
Berbeda dengan DLHK Sulsel, PT Vale menilai jumlah lahan IPPKH yang dirambah oleh warga lebih besar, mencapai hingga 2.500 hektare. Aktivitas pembukaan lahan yang sebagian besar untuk kebun lada atau merica itu dipantau PT Vale lewat citra udara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
