Terkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri menemukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap alias ACT telah diduga menyelewengkan dana bantuan dari Boeing untuk Koperasi Syariah 212.
Pegiat media sosial, yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli pun langsung melayangkan komentar.
Lewat akun Twitter-nya, @GunRomli, Guntur Romli melontarkan kegeramannya.
“Brengsek!” tulis Guntur Romli singkat, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam jumpa bersama awak media di Mabes Polri, Jakarta, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
- Abu Janda Jadi Penjilat Prabowo, Guntur Romli Sebut Tidak Ada Makan Gratis
- Guntur Romli Sentil AHY Soal G20: Dia ini Dangkal Komennya
- Guntur Romli Sindir Buzzer Anies, Capres Nasdem Itu Dianggap Caper ke Gibran Buntut Tak Dapat Restu dari Jokowi
- Guntur Romli, 5 Alasan Koalisi Anies Baswedan Gagal Deklarasi
- Jusuf Kalla Sebut Semakin Anies Baswedan Direndahkan Maka Akan Semakin Populer
Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk Koperasi Syariah 212.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ujar Kombes Helfi Assegaf, seperti dilansir detik.com, Senin, 25 Juli 2022.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” sambung Kombes Helfi Assegaf.
Bareskrim Polri juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT.
“Selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” imbuh Kombes Helfi Assegaf.
Sementara, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.