Disebut Terima Dana ACT, Novel Bamukmin: Koperasi Syariah 212 Tak Ada Kaitannya PA 212
Komentar

Disebut Terima Dana ACT, Novel Bamukmin: Koperasi Syariah 212 Tak Ada Kaitannya PA 212

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Disebut terima dana dari ACT sebesar Rp 10 miliar, Novel Bamukmin tegaskan koperasi syariah 212 tidak ada kaitannya dengan PA 212. Ia juga menegaskan organisasinya tak pernah menerima dana dari ACT, Rabu 27 Juli 2022.

Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin mengaku organisasinya tak terhubung dengan koperasi syariah 212 seperti dikatakan Bareskrim Polri memperoleh aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Untuk koperasi syariah 212 tidak ada kaitannya dengan PA 212 dan perlu saya beritahukan bahwa setelah ABI (Aksi Bela Islam) 212 yang pertama yaitu tanggal 2 Desember 2016 baru banyak wadah atau perkumpulan yang mengatasnamakan 212,” sebut Novel ketika dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022.

“Sehingga jelas ABI 212 yang pertama tidak ada pendanaan dari siapa pun karena memang belum ada wadah yang menamakan 212,” ucapnya.

Novel juga menegaskan organisasinya tak pernah menerima dana dari ACT. Lantaran PA 212 mempunyai lembaga kemanusiaan sendiri.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Perlu ditelusuri koperasi syariah itu tanggal berapa berdirinya dan saya yakin dengan reuni 212 tidak ada kaitannya dengan koperasi syariah 212 karena PA 212 lahir setelah ABI 212 yang ke 2 tahun 2017. Dan kami PA 212 tidak ada kaitan juga dengan ACT karena kami PA 212 punya lembaga kemanusiaannya sendiri dengan rekening langsung ke PA 212,” terang Novel.

Ketimbang dengan ACT, PA 212 lebih mempunyai kedekatan dengan FPI. Karena sebut Novel, beberapa kegiatan kemanusiaan PA 212 dilakukan bersama FPI.

“Kami juga bekerja sama dengan FPI dalam setiap aksi kemanusiaan baik tanggap bencana maupun aksi bakti sosial,” ujar Novel dilansir dari kumparan.com.

Lebih dahulu, PT ACT diduga menyelewengkan dana CSR dari Boeing agar membantu keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menerangkan ACT menerima dana dari Boeing sejumlah Rp 138 miliar. Tetapi, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Helfi menyampaikan, dana Rp 34 miliar tersebut dipakai untuk berbagai keperluan lain di luar yang sudah ditentukan dalam program. Salah satunya buat mendanai koperasi syariah 212.

“Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar,” terang Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Pada kasus ACT polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka, adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang saat ini menjabat sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari, sebagai sekretaris ACT.