Terkini.id, Makassar – Agung Sucipto meminta majelis hakim memberikan putusan ringan dalam perkara suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Permintaan ini disampaikan salah satu penasehat hukum Agung Sucipto. Ia mengatakan hal itu tertuang dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar pada hari ini.
“Pak Agung itu adalah kepala rumah tangga, kemudian dia mempekerjakan sebanyak 150 karyawan yang mengharapkan perusahaannya agar eksis kembali,” kata Bambang Hartono, Kamis, 22 Juli 2021.
Selain itu, Bambang menyebut Agung Sucipto kooperatif dalam memberikan penjelasan saat persidangan. Ia menyebut pembelaan tersebut berdasarkan fakta di lapangan.
“Jadi dalam hal ini saya tidak mengada-ada bahwa fakta di lapangan seperti itu,” ungkapnya.
Ia menyebut pelaku utama dalam kasus ini adalah Edy Rahmat, bukan kliennya. Hal itu berdasarkan rentetan kejadian. Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
Edy bertugas membangun komunikasi termasuk tawar menawar fee bagi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Dia memberikan uang itu atas permintaan Pak Edy Rahmat yang sengaja datang ke Bulukumba, sebelum kejadian tanggal 26 Februari,” kata dia.
Dua minggu sebelum itu, Edy bertemu dengan Nurdin Abdullah. Hal itu, kata dia, menurut keterangan Edy dipersidangan. Bambang mengatakan Edy mengakui hal itu sebagai saksi bahwa memang dirinya datang ke Bulukumba untuk menyampaikan bahwa gubernur perlu dana untuk bantuan relawan.
“Jadi pendapat saya, siapa yang melakukan permintaan pertama, itulah yang dianggap pelaku utama,” ungkapnya.
“Saya tidak menyalahkan siapa pun, kalau pendapat KPK Agung Sucipto pelaku utama silahkan. Tapi pendapat saya selaku Lawyer, menurut saya pelaku utamanya Pak Edy,” sambungnya kemudian.
Sebelumnya, Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan
menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Pasalnya, Agung Sucipto diyakini telah menyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.
“Kita akui kalau itu memang salah bahwa Pak Agung sudah melakukan kekhilafan dengan memberikan sesuatu kepada Gubernur,” kata Bambang.
Bambang menyebut berdasarkan keterangan kliennya bahwa pemberian seperti itu sudah lumrah. Hal itu, kata dia, sebagai ucapan terima kasih. Terlebih, pemberian hadiah tersebut tak menggunakan milik perusahaan melainkan uang pribadi.
“Bisa tanya sama kontraktor mana pun, jika praktik seperti ini sudah lumrah, sudah menjadi kebiasaan, meski memang kebiasaan itu salah,” sebutnya.
Sebab itu, Bambang meminta penegak hukum bisa mengakomodir para pengusaha agar tidak ada lagi yang dijadikan ATM berjalan oleh para pejabat.
“Jika kontraktor tidak memberikan suatu hadiah, pasti akan sulit. Boleh tanya sama kontraktor mana pun. Memang secara aturan pejabat terima sesuatu itu memang tidak boleh,” paparnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
