Ahli Ekonomi dan Pegiat HAM Bicara Soal Privilege Kaesang Sebagai Anak Presiden
Komentar

Ahli Ekonomi dan Pegiat HAM Bicara Soal Privilege Kaesang Sebagai Anak Presiden

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ahli Ekonomi Anthony Budiawan memberikan tanggapannya soal video anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang mengaku bahwa sebagai anak presiden merupakan sebuah privilege untuk membantu bisnisnya.

Diketahui Kaesang Pangarep mengatakan hal tersebut ketika menjadi bintang tamu dalam acara podcast Deddy Corbuzier.

Anthony Budiawan menyatakan trading influences alias memperdagangkan pengaruh saat ini sudah dilakukan secara blak-blakan.

Jika dibandingkan dengan masa lampau, orang tidak berani mengakui privilegenya seperti apa yang diperbuat Kaesang Pangarep.

“Sekarang ini trading ini sudah dilakukan terang-terangan. Kalau dulu orang masih tidak berani mengakui melakukannya, tapi kini sudah terang-terangan,” ujar Anthony Budiawan, Minggu 23 Oktober 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Anthony Budiawan menilai hal ini justru berbanding terbalik dengan negara maju yang jika memamerkan privilegenya akan dikenakan hukuman.

“Kalau ada di negara maju yang berani seperti begitu, sudah pasti kena delik,” katanya.

Anthony Budiawan berpendapat seharusnya privilege Kaesang Pangarep ini segera diselidiki sebab dapat dikategorikan sebagai berkompetisi secara tidak adil.

Disisi lain, eks Komisioner HAM Natalius Pigai membandingkan tindakan Kaesang Pangarep dengan kejadian yang menimpa Gubernur Mesopotamia.

“Itu Gubernur Mesopotamia pernah dihukum gantung karena memperdagangkan pengaruh,” tutur Natalius Pigai.

Istilah trading influences awalnya disebut oleh Natalius Pigai pada saat melihat video pengakuan Kaesang Pangarep tentang privilegenya sebagai anak presiden.

Selain itu, Natalius Pigai merasa heran karena hingga saat ini Presiden Jokowi belum memproses hukum anaknya yang sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Presiden Jokowi adalah sosok yang memberi perintah aparat penegak hukum untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan Lukas Enembe.

Oleh karena itu, Natalius Pigai meminta kepada masyarakat untuk menilai sendiri terkait perbedaan sikap Presiden Jokowi ini.

“Silahkan adik-adik bisa menilai,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada bulan Agustus 2022 KPK telah memberhentikan kasus KKN yang dituduhkan kepada Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.

Pihak yang melaporkan dugaan KKN kedua anak Presiden Jokowi ke KPK adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Ubedillah Badrun mengungkapkan soal dugaan adanya aliran dana lembaga pembiayaan kepada Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming senilai Rp99 miliar.

Sedangkan untuk petinggi perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini diangkat oleh Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan sampai akhir tahun 2021.

Petinggi perusahaan lainnya juga dijadikan sebagai Wakil Kepala Otorita IKN pada bulan Maret 2022 oleh Presiden Jokowi.

Sumber: rmol.id