Terkini.id, Jakarta – Ahmad Khozinudin selaku pengacara dari penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono memberikan tanggapannya terkait ucapan anak Jokowi, Gibran Rakabuming tentang persoalan ijazah palsu.
Ahmad Khozinudin mengatakan Gibran Rakabuming tidak perlu khawatir terkait persoalan ijazah palsu ayahnya tersebut.
Karena Bambang Tri Mulyono hanya minta agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya dan tidak ada hubungannya dengan status Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo.
“Tak perlu risau, Klien kami Bambang Tri hanya menuntut Presiden berhenti dari jabatannya. Bambang Tri tak pernah menuntut Walikota Solo untuk berhenti dari Jabatannya,” ujar Ahmad Khozinudin, Selasa 11 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin mempertanyakan keyakinan Gibran Rakabuming kalau ijazah milik Presiden Jokowi tersebut adalah asli.
“Saat Jokowi SD, SMP, SMA hingga kuliah di UGM, Gibran pasti belum lahir. Lalu, darimana Gibran dapat meyakini ijazah ayahnya asli? pasti dari keterangan Jokowi, bukan karena menyaksikannya langsung,” kata Ahmad Khozinudin.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi menangani langsung permasalahan ijazah palsu ini tanpa perantara pihak lain.
“Kalau ingin mengklarifikasi kasus Ijazah palsu ini, hanya Presiden Jokowi sendiri yang punya otoritas sekaligus berkewajiban untuk mengklarifikasi secara langsung. Tak bisa diwakili staf, KSP maupun Setneg. Karena ijazah palsu Jokowi bukan domain negara, melainkan domain pribadi Jokowi,” tuturnya.
“Kalau Presiden Jokowi tidak mengklarifikasi, meskipun persidangan belum dilakukan, maka akan ada opini publik yang meyakini kebenaran ijazah palsu Jokowi. Masalah ijazah palsu Jokowi adalah masalah besar, bukan tak penting seperti klaim Dini Purwono,” lanjutnya.
Ahmad Khozinudin berharap pada persidangan nanti, Presiden Jokowi dapat hadir secara langsung dengan membawa ijazah aslinya.
“Itu pun kalau punya. Lalu ijazah itu akan menjadi bukti yang akan dianalisa olen Para Pihak berperkara, juga Majelis Hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming berpendapat bahwa tidak mungkin Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu lantaran untuk mendaftar sebagai Capres, ijazah asli merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa dilanggar.
“Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,” imbuh GIbran Rakabuming.
Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan terbaru dari Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming terkait ucapan pengacara Bambang Tri Mulyono.
Sumber: wartaekonomi.co.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
