Terkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal itu karena dirinya telah mengunggah kata-kata bermuatan kebencian lewat akun Twitternya.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Atas perbuatannya tersebut Ahmad Dhani divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Hakim Ratmoho juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan,” ujar Ratmoho.
Tanggapan Ahmad Dhani pasca divonis penjara

- Al Ghazali dan El Rumi Resmi Gabung Gerindra, Prabowo: Gerindra Partainya Anak Muda
- Merayakan 30 Tahun Berkarya, Dewa 19 Akan Mengadakan Konser Orkestra
- Al Ghazali Cari Wanita Soleha Usai Putus Dari Alyssa Daguise
- Bakal Maju Sebagai Caleg Pada Pemilu 2024, Ahmad Dhani: Optimis Saya Yakin Menang
- Kolab Dengan Refly Harun, Ahmad Dhani: Jamannya Saya Melawan Ahok..
Musisi yang juga menjadi Caleg Dapil 1 Jawa Timur meliputi Sidoarjo dan Surabaya ini mengaku tetap akan mengikuti pemilihan legislatif. Dia mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
“Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut Pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi,” ujar Dhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Terkait putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Ahmad Dhani rencananya akan melakukan banding.
“Kalau ditanya saya puas atau nggak, ya tentu kalau kita banding ya berarti kita tidak puas dong. Jangan ditanya lagi. Kita sekarang akan menuju kejaksaan untuk melakukan proses-proses yang dibutuhkan,” ujar Ahmad Dhani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
