Terkini.id, Jakarta – Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sempat Digoyang Isu Munaslub Partai.
Meskipun isu ini bisa diredakan dengan dukungan seluruh Ketua DPD Partai untuk dirinya, kini Airlangga digoyang lagi dengan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil ( CPO) atau minyak sawit.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan adanya peluang untuk menjerat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan pasal yang terkait dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Saat ramai polemik kelangkaan CPO dan produk turunannya, Airlangga diduga ikut mengeluarkan arahan-arahan yang menjadi perhatian penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Bila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan kuat, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bisa saja dijerat dengan pasal penyertaan dalam kasus ini.
- Ketua DPRD Sulsel Siap Maju di Pilkada Barru 2024
- Taufan Pawe Tegaskan 38 Ketua DPD I Golkar se-Indonesia Solid Untuk Airlangga
- Isu Lengserkan Airlangga Hartarto di Golkar, Taufan Pawe Bergerak Cepat
- Golkar Ingatkan Ridwan Kamil Soal Komitmennya Untuk Dukung Pencapresan Airlangga Hartarto
- Projo Sulsel Dukung Prabowo-Airlangga Sebagai Capres-Cawapres
Pasal-pasal yang kemungkinan akan digunakan tersebut adalah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
“Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji.
Nah makanya perlu pemeriksaan lagi,” terang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawN.
Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.
Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.
“Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan,” ujarnya.
Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan.
Yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan,” ujarnya.
Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan Airlangga Hartarto dengan perkara 5 terpidana perorangan.
Yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
“Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus,” ujar Febrie.
Untuk infornasi, Airlangga sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.Kejaksaan Agung memang belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari tersebut.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
“Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).