Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Masyarakat dipersilahkan Airlangga untuk memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia.
“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa 12 Juli 2022, dilansir dari Tribunnews pada Selasa 12 Juli 2022.
Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.
Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.
- INACA Sambut Kebijakan Pembatasan Tarif Pesawat di Tengah Tekanan Biaya Avtur
- Taufan Pawe dan Erna Rasyid Hadiri Undangan Open House Airlangga Hartarto
- Maju di Pilkada Bantaeng, Airlangga Hartarto Minta Fathul Fauzy Terus Dekatkan Diri ke Masyarakat
- Golkar di Sulsel Solid Dukung Airlangga Hartarto di Munas
- Resfon Pj Gubernur Bahtiar Usai Airlangga Tambah Kuota KUR untuk Sulsel
Sementara itu, Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang telah menanggapi kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.
Hal itu merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Airlangga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi yang ada di Indonesia memang mengalami peningkatan. Akan tetapi, peningkatan ini belum signifikan.
Pada tahun 2021, jumlah koperasi yang ada di Tanah Air berada di angka 127.846 unit di seluruh Indonesia.
Kemudian jumlah itu bertambah sekitar ratusan ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 127.124 unit.
Menko Perekonomian berharap, dengan kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja ini dapat mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
