Terkini.id, Makassar – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menarik perhatian publik sejak di rilis Projectmultatuli.org dan menjadi trading Twitter Indonesia pada Kamis 7 Oktober 2021 dengan tagar #PercumaLaporPolisi.
Tulisan yang menarik perhatian warganet itu juga berimbas pada website Projectmultatuli.org. website itu diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 18.00 Wib. Sepanjang malam banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut.
Dari siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menyatakan semula tim Project Multatuli mengira hal tersebut terjadi karena masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun pada pagi 7 Oktober baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org
Serangan tersebut bisa dikonfirmasi ketika situs web dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia.
Hal ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” yang tayang sejak sore sekitar pukul 16.00 Wib.
- Pelatihan Cek Fakta AJI Makassar: Mengupas Visi-Misi Cagub Sulsel untuk Kelompok Marginal
- AJI Makassar Ingatkan Polisi, Perkara Jurnalistik Harus Kedepankan UU Pers
- Dugaan Suap Calon Komisioner KI dan KPID Sulsel Bergulir di DPRD
- Tolak, AJI Makassar Curigai Proses Penjaringan Komisioner KPID dan KI
- Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik
Selain serangan DDoS,
sekitar pukul 20.00 Wib, akun @humasreslutim menuliskan komentar di Instagram yang berisikan “klarifikasi” tentang pemberitaan Project Multatuli. Namun akun tersebut menuliskan secara gamblang nama pelapor (yang sudah ditulis dengan nama samaran Lydia di artikel), sehingga tim Project Multatuli memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu para korban.
Sekitar 20 menit kemudian tim Project Multatuli mendapatkan laporan dari pembaca yang membagi berita di media sosial mereka mendapatkan DM dari @humasreslutim yang menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman.
Pukul 21.00 Wib, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Project Multatuli tersebut adalah hoaks. Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram ramai-ramai menyebutkan bahwa berita itu hoaks.
Laporan yang dicap hoaks oleh Polres Luwu Timur bercerita tentang Lydia, bukan nama sebenarnya, yang telah melaporkan mantan suaminya untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun.
Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini, Lydia mengatakan dia tidak mendapatkan keadilan. Ia bahkan dituding punya gangguan kesehatan mental.
Mantan suaminya yang merupakan aparatur sipil negara di kantor dinas pemerintahan Luwu Timur, Sulsel biasa menjemput anak-anak Lydia saat sepulang sekolah dengan memberi jajan atau makanan. Ketiga anak Lydia masih di bawah umur 10 tahun.
Oktober 2019, anak anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya kepada mereka.
Sejak saat itu Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, namun pada 10 Desember 2019, Polisi menghentikan proses penyidikan dan tidak melihat atau mengabaikan semua bukti foto yang disampaikan Lydia. Bahkan kemudian mencap laporan yang diterbitkan di website Projectmultatuli.org adalah hoaks.
Atas peristiwa itu, AJI Makassar memberi ultimatum yaitu, mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.
“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik,” desak AJI dalam siaran persnya.
“Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pasal 18 Undang-undang (UU) Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” tambahnya.
Selain itu, AJI Makassar juga mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor. Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta.
“Mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
