Terkini.id, Makassar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertandang ke Polda Sulsel untuk membahas proses hukum lanjutan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang ditemui di Polda Sulsel, Selasa 19 Oktober 2021 mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan beberapa hal hasil kajian LPSK, dengan harapan kasus ini bisa terungkap dengan terang benderang.
“Pertemuan ini terkait kasus di Luwu Timur. Kami sampaikan beberapa hasil telaah atau catatan kami terhadap proses penyelidikan, dan kami harap setelah kasus ini dibuka kembali dapat membuat terang untuk membuktikan apakah laporan ibu korban benar atau tidak,” ucap Edwin pada wartawan.
“Proses ini harus dilakukan ulang lagi, visum et repertum, dan tambah psikologi forensik,” tambahnya.
Selain itu Edwin menyebut, pihaknya juga meminta penyidik agar pelapor diberi keleluasaan memilih Dokter ahli yang dipercayakan dalam pengambilan visumnya nanti.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Permohonan Perlindungan Agnes Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
Agar hasil dari visumnya itu nantinya bisa dianggap final dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami usulkan agar pelapor bisa pilih dokter ahli siapa yang dipercaya. Difasilitasi oleh Kepolisian, dan LPSK siap fasilitasi pihak korban Hasil dari visum et repertum, psikologi forensik terhadap tiga anak, dan nanti dianggap sebagai final,” sebutnya.
Lebih jauh, Edwin mengatakan kasus ini telah ditangani LPSK sejak dari tahun 2020 lalu. LPSK telah memberikan perlindungan terhadap pelapor yakni ibu dan ketiga anaknya itu.
“Kami melakukan pemenuhan hak prosedural. Jadi pendampingan terhadap proses hukum kami juga sudah baca advokasi kasus ini tahun 2020, namun memang tidak bergerak baik. Termasuk juga memberikan bantuan terapis psikologi tehadap tiga anak tersebut,” terangnya.
Dalam kasus ini disebutkan bahwa ada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014 tentang prosedur penanganan perlindungan saksi dan korban.
Khusunya pada Pasal 10 yang menyatakan perlindungan hukum terhadap saksi korban, pelapor, ahli, saksi pelaku, tidak dapat digugat baik secara pidana maupun secara perdata atas kesaksiannya.
“Sepanjang kesaksian itu beriktikad baik, kalau itu dibuktikan sebaliknya bukan dengan iktikad baik tidak apa-apa dibuktikan, tidak apa-apa diproses, tapi sebaiknya patuhi UU 31 tahun 2014, saksi korban tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata,” pesannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
