Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin ikut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.
Dengan demikian, penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.
“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa 29 September 2020 dikutip dari kompastvcom.
- Expo Kreatif Andalan 2025 Sukses Gaet 16 Ribu Pengunjung dan Raup Transaksi Rp600 Juta Lebih
- Buka Konferda dan Konfercab se-Sulsel, Hasto Kristiyanto Minta Anak Mudah Diakomodir
- PT Vale Bangun Kolaborasi 'Padi Berkelanjutan' untuk Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi
- Deputi KLH ke Sorowako, Pertegas Kepemimpinan PT Vale di Bidang ESG
- IDI Cabang Makassar Bersama Departemen Patologi Anatomi FK Unhas Gelar Baksos dan Penyuluhan Deteksi Dini Kanker Serviks
Evi pun berharap bahwa dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
