Bangun Transportasi Cerdas! Pemerintah Butuh Rp500 Miliar Untuk IKN Nusantara
Komentar

Bangun Transportasi Cerdas! Pemerintah Butuh Rp500 Miliar Untuk IKN Nusantara

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar untuk membangun sistem transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut transportasi yang dibangun merupakan sistem transportasi cerdas, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

“Total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp582,6 Miliar pada 2022,” ujar Budi Kamis 27 Januari 2022.

Transportasi cerdas ini sejalan dengan konsep yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo untuk membangun kota berdaya saing global.

“Untuk mendukung pembangunan di kawasan IKN, kami telah siapkan konsep Smart City, Smart Mobility,” jelas Budi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Adapun sistem transportasi yang akan dikembangkan diantaranya transportasi udara dengan bandara berkonsep aerotropolis. Lalu transportasi laut yang menggunakan kapal autonomous untuk kapal penumpang dan barang.

Kemudian yang terakhir, untuk transportasi darat akan dikembangkan fasilitas pejalan kaki dan sepeda yang ramah. Lalu kendaraan listrik dan kendaraan autonomous untuk angkutan bus.

Sistem transportasi yang dibangun ini akan diperkuat oleh infrastruktur yang telah ada sebelumnya, seperti Bandara di Samarinda dan Balikpapan, Pelabuhan Kariangau, Pelabuhan Semayang, serta Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Kami akan optimalkan prasarana yang ada dan akan membangun sejumlah infrastruktur transportasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) maupun daerah sekitarnya, seperti terminal tipe A, Bus Rapid Transit (BRT), Bandara khusus VVIP, Kereta Api Perkotaan dan antarkota (Trans Kalimantan), intelligent transport system (ITS), dan lain sebagainya,” ujar Budi dilansir dari CNN Indonesia.

Untuk mewujudkan semua itu di IKN Nusantara, pemerintah bakal menggandeng badan usaha dan masyarakat untuk turut serta membangun sektor transportasi melalui skema Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).