Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin ikut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.
Dengan demikian, penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.
“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa 29 September 2020 dikutip dari kompastvcom.
- Dirjen Dikti Terima Audiensi FORKOM PPPI di UHO, Bahas Masa Depan Pendidikan Profesi Insinyur
- DPRD Gowa Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Daerah
- Ikuti Milad Ke-53 Tingkat Provinsi, IPPK Jeneponto Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Pemerintah Majukan Pendidikan
- RS Regional Mulai Dibangun di Malino, Gowa Siap Jadi Simpul Layanan Kesehatan Wilayah Selatan Sulsel
- Kalla Beton Suplai Ready Mix ke Proyek Stadion Sudiang Makassar, untuk Pekerjaan Area Struktur Bawah
Evi pun berharap bahwa dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
