Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anggota Komite III DPD RI, Evi Zainal Abidin ikut antusias dengan ditandatanganinya perpres tersebut.
Dengan demikian, penantian panjang para peserta tes PPPK tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 lalu akhirnya terjawab sudah.
“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan,” kata Evi dikutip dari RRI pada Selasa 29 September 2020 dikutip dari kompastvcom.
- Hilux Rangga Catat Penjualan 550 Unit, Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium Sulawesi
- Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Dialog soal Hak Pensiunan PDAM Makassar
- Asmo Sulsel Tingkatkan Kompetensi Mekanik AHASS melalui TTL 2 Batch 5
- Humas Mabes Polri Posting Penggeledahan Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Sinyal Ada Penetapan Tersangka?
- Penyaluran BBM di Sulawesi Terus Dioptimalkan, Pertamina Tambah Suplai dan Fasilitas Pengisian
Evi pun berharap bahwa dengan terbitnya Perpres No 98 tahun 2020 itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomoe Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
