Terkini.id – Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa layaknya aksi smackdown dalam sebuah aksi demonstrasi.
Mirisnya, usai oknum polisi tersebut membanting layaknya aksi smackdown, mahasiswa yang bersangkutan sempat mengalami kejang-kejang di tempat sehingga segera mendapatkan perawatan medis.
Masyarakat hingga kalangan politik pun turut menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan bahwa pihaknya akan bertindak lebih lanjut terhadap oknum polisi yang bersangkutan.
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan menindak dan memproses oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
- Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
- Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Rumah yang Menewaskan Wanita 65 Tahun di Makassar, Ini Motifnya
- Polisi Telusuri Jejak Anggaran Pilkada Soppeng Rp43 M, KPU Diduga Tak Transparan
- Ngeri! Penjual Bambu di Soppeng Diduga Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Korban Diimingi Uang Rp10.000
- Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Pengunjung Cafe di Makassar
Ia mengungkapkan bahwa Polda Banten meminta agar masyarakat dapat mempercayai pihaknya dalam menindaklanjuti Brigadir NP, oknum polisi bersangkutan.
“Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Wahyu Sri Bintoro di Tangerang pada Jumat, 15 Oktober 2021 dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap Brigadir NP merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
“Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku,” tambahnya.
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga mengungkapkan bahwa Brigadir NP akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu proses secara pidana maupun sanksi etik Polri.
“Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b,” jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar semua elemen masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
Ia juga telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
