Terkini.id, Jakarta – Setelah cukup lama tak ada tanggapan, akhirnya kini pihak kepolisian benar-benar turun tangan menyelidiki kasus YouTuber Muhammad Kece.
Bareskrim Polri diinformasikan telah meningkatkan status perkara kasus penistaan agama YouTuber Kece ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut rupanya dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Adapun hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ia mengatakan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, seperti Ahli Informasi dan Teknologi (IT), Ahli Bahasa, hingga Ahli Hukum Agama.
- Sebut UAS Calon Khilafah, Pendeta Saifuddin: Khutbahnya Disenangi Kadrun!
- Denny Siregar: Si Kace Divonis 10 Tahun, Munarman Jelas-Jelas Provokasi Cuman 3 Tahun, Pak Hakim!
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Seret UAS, Kuasa Hukum Muhammad Kece: Klien Kami Hanya Korban
- Wajah Muhammad Kece Dilumuri Kotoran Manusia, Pengacara Napoleon: Kami Tertawa
“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa ini, 24 Agustus 2021, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id.
Kendati demikian, dalam perkara ini, Ramadhan menyebut Muhammad Kece masih berstatus terlapor.
Namun, kabar terkini mengatakan bahwa penyidik tengah memburu dan mencari yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, telah memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.
Sebagai informasi, Polri telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece dan dari empat laporan, salah satunya diterima Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, ketika itu mengatakan tiga laporan lainnya diterima oleh jajaran kepolisian daerah dan seluruh laporan tersebut akan digabungkan dan ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.