Sepanjang 2025, Bank di Sulsel Sudah Temukan 2.424 Lembar Uang Diduga Palsu

Sepanjang 2025, Bank di Sulsel Sudah Temukan 2.424 Lembar Uang Diduga Palsu

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar – Sepanjang akhir 2024 hingga September 2025, Bank-bank di Sulawesi Selatan telah menindaklanjuti setidaknya 2.424 lembar uang yang diduga palsu. Ribuan uang diduga palsu itu diajukan untuk klarifikasi.

Sementara, sepanjang periode 2017 – sampai awal November 2024, tercatat 23.185 lembar uang yang dipastikan palsu, telah dimusnahkan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan pada 6 Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan uang palsu digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, ini merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 agar uang palsu temuan rentang 7 (tujuh) tahun tersebut perlu segera dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai. Sesuai UU tersebut, bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah.

Kegiatan dihadiri oleh semua anggota Botasupal yaitu Bank Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.

Kebersamaan dalam Menjaga Keaslian dan Kehormatan Rupiah

Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Setiap unsur memainkan peran penting: mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia.Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi.

Baca Juga

Tujuan dan Semangat Bersama

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat peredaran uang palsu.
  2. Menunjukkan sinergi semua anggota BOTASUPAL dalam penanggulangan Rupiah palsu.
  3. Mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana uang palsu.
  4. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Botasupal dan perbankan atas kolaborasi yang solid dalam menjaga ketahanan dan kredibilitas Rupiah.

Sinergi BOTASUPAL: Dari Edukasi hingga Penegakan Hukum

Dalam upaya pemberantasan uang palsu, Bank Indonesia bersama staekholder menerapkan strategi berlapis:

  • Preemptif: edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat, termasuk pelatihan bagi 2.700 guru SD–SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025.
  • Preventif: memperkuat fitur pengaman uang Rupiah Tahun Emisi 2022, yang bahkan meraih peringkat ke-2 dunia sebagai uang dengan unsur pengaman terbaik.
  • Represif: penegakan hukum terhadap pemalsuan uang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.