Terkini.id – Akhirnya terjawab sudah hukuman yang akan dijalani oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan bahwa keduanya (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) akan menjalani rehabilitasi demi melepaskan ketergantungan terhadap narkoba.
Menurut dia, keputusan rehabilitasi diambil usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” ujar Wa Ode.
“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalahguna ini bisa kembali ke masyarakat,” lanjutnya
Sementara itu, dalam dokumen hasil asesmen yang beredar dan ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.
Dikabarkan juga jika rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
Rehabilitasi yang akan dilakukan meliputi meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
