Lalu PPATK kembali menemukan uang sebesar Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing di safe deposit box (kotak penyimpanan) milik Rafael Alun.
Temuan itu berada di salah satu bank dan diketahui setelah Rafael terpantau bolak-balik ke sana. Hal ini membuatnya bisa terancam pidana tindak pencucian uang atau TPPU.
Sebelumnya diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario mendatangi korban di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Jeep Rubicon.
Pada saat itu, Mario ditemani AG dan Shane Lukas yang juga menjadi tersangka.
- Ayah David Ozora Tolak Permintaan Maaf Mario Dandy: Besok Aja Lebaran Kalau Mau Maaf-maafan
- Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy Soal Kasus Dugaan Pencabulan
- Pesannya Tak Dibalas Ayah Mario Dandy, Ayah Shane: Sombong, Dia Anggap Saya Orang Rendah
- Begini Kondisi David Terkini Usai 33 Hari Dirawat di Rumah Sakit
- Gegara Aksi Sadis Mario Dandy, Sistem Saraf David Terancam Rusak Permanen
Berdasarkan sebuah video penganiayaan yang sempat viral, Mario Dandy pun ditangkap polisi.
Mario bersama Shane Lukas resmi didekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat 3 Maret 2023. Buntut dari aksi kejinya kepada David, Mario pun dikenakan pasal berlapis.
Awalnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya, yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Namun, dari hasil rekonstruksi atau reka ulang kejadian dan sejumlah bukti lainnya, Mario Dandy turut dijatuhkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini diberikan karena David mengalami koma berminggu-minggu.
Belum lagi, belakangan Mario juga terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video saat ia menganiaya David kepada tiga pihak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
