Terkini.id, Jakarta – AG (15) berencana kembali melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan.
Laporan itu akan dilayangkan pada hari ini, Senin 8 Mei 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo menyebut pihaknya akan melapor pada pukul 11.00 WIB.
“Kami rencananya pukul 11.00 WIB ke Polda,” kata Mangatta saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Sebelumnya, AG telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun kedua laporan tersebut ditolak.
Laporan pertama dilayangkan pada Selasa 2 Mei 2023. Ketika itu AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta menjelaskan laporan itu didasari anak AG yang masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).
“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor,” kata Mangatta.
“Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak,” tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Namun laporan tersebut ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
