Terkini.id, Jayapura– Akses keluar-masuk ditutup, gubernur akan lockdown Papua sebulan mulai 1 Agustus. Gubernur Papua Lukas Enembe meminta seluruh masyarakat mulai melakukan persiapan dan antisipasi terhadap surat edaran gubernur atau SE yang akan datang. Rencananya, dalam surat edaran terbaru itu pemerintan provinsi (Pemprov) Papua akan menutup akses keluar-masuk atau menerapkan lockdown guna menekan penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus menjelaskan penutupan akses keluar dan masuk itu meliputi jalur penerbangan dan perairan.
“Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021,” beber Rifai seperti dikutip dari Antara via kumparancom, Selasa 20 Juli 2021.
Rifai mengungkapkan, kebijakan itu masih terus dibahas dan dimatangkan bersama tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua. Wacana tersebut juga muncul setelah Lukas Enembe menghadiri rapat pengarahan kepada daerah bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 19 Juli 2021 kemarin.
“Pada Senin Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia,” imbuh Rifai.
- Cara Capres Atasi Ketimpangan: Bangun Sekolah Bola di Papua Hingga Soroti Stunting
- Tanpa Kabar, Keluarga Korban Penembakan KKB Minta Satgas Temukan Rakib Natsir
- Kemenag Papua Laporkan Hilal 1 Ramadhan Tak Kunjung Terlihat
- Menkes Janji Usut Kematian Dokter Paru-Paru di Papua
- Bukan Cuma Mbappe yang Tercepat, Pemain Papua Ini Juga Pernah Disorot karena Larinya
Ia menjelaskan, usai rapat terbatas bersama Jokowi, Lukas Enembe langsung mengumpulkan sejumlah pejabat Pemprov Papua guna membahas penanganan Covid-19.
Dalam rapat terbatas itu juga, disepakati penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Mikro akan dievaluasi sesuai surat edaran Gubernur Papua.
“Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan PPKM berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET,” jelas Rifai.
Lebih lanjut, ia mengatakan surat edaran itu masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Oleh sebab itu, Rifai mengatakan, Luas Enembe meminta seluruh pemangku kepentingan terkait bersinergi dan bergerak lebih cepat agar penularan Covid-19 tidak semakin parah.
“Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti,” imbuh Rifai.
Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu provisi terparah terdampak Covid-19. Kasus akumulatif kini mencapai 29.047 orang dengan rincian 23.743 sembuh, 4.717 dirawat, dan 587 meninggal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.