Aksi Kolektif di Kota Makassar Suarakan Hak Perempuan

Aksi Kolektif di Kota Makassar Suarakan Hak Perempuan

Muhammad Yunus

Penulis

Terkini.id, Makassar – Aktivis perempuan di Kota Makassar menggelar aksi kolektif memperingati Hari Perempuan Internasional/ International Women’s Day (IWD). Aksi diisi dengan senam bersama, dialog, dan musik.

Aksi kolektif ini menyuarakan aspirasi masyarakat di Kota Makassar untuk mendorong pemerintah agar melahirkan kebijakan yang dapat mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Khususnya untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan kebijakan lainnya untuk pencegahan Perkawinan Anak,” kata aktivis perempuan Lusia Palulungan kepada Makassar Terkini, Sabtu 23 Maret 2019.

Aksi kolektif digelar di Taman Pakui Sayang Kota Makassar. Melibatkan masyarakat, SKPD terkait, DPRD, LSM/Ormas Perempuan , dan berbagai komunitas untuk mendorong pengesahan RUU PKS dan menyampaikan kepada khalayak tentang pentingnya perlindungan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Aksi Kolektif ini terselenggara atas kerjasama Yayasan BaKTI dan program MAMPU, YSTC, ICJ, AIPJ2, KPI Sulsel dan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulawesi Selatan.

Baca Juga

“Tema Aksi Kolektif International Women’s Day (IWD) adalah Bergerak Bersama, Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan,” kata Lusia.

Tujuan kegiatan ini adalah menyosialisasikan pentingnya pencegahan dan kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lainnya terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Memperkuat jaringan advokasi untuk isu kekerasan terhadap perempuan

Kegiatan ini juga melibatkan Caleg yang akan menyampaikan tanggapan dan rencananya jika nanti terpilih menjadi anggota DPRD sebagai bentuk komitmennya untuk menyuarakan permasalahan perempuan melalui tupoksinya kelak.

Untuk mendukung peran perempuan di parlemen, kegiatan ini juga mengkampanyekan partisipasi pemilih untuk memilih Caleg Perempuan melalui “Suaraku untuk Perempuan”

Kegiatan ini diakhiri dengan Deklarasi untuk Menyatakan Komitmen Bersama untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Dan Pencegahan Perkawinan Anak.

Merayakan pencapaian dunia memperjuangkan perempuan

Aksi Kolektif di Kota Makassar Suarakan Hak Perempuan

International Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Sedunia yang diperingati setiap tanggal tanggal 8 Maret adalah sebuah hari besar yang dirayakan untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik, dan sosial.

Hari Perempuan Internasional merupakan satu event dunia yang merayakan pencapaian perempuan. Gerakan ini dimulai awal tahun 1900 dan disepakati untuk diperingati setiap tanggal 8 Maret.

Tujuan dasar dari Hari Perempuan Internasional ini adalah mencapai kesetaraan gender secara utuh oleh perempuan di seluruh dunia.

Namun hingga saat ini, cita-cita itu belum dapat diwujudkan. Persoalan yang timbul akibat dari  ketidakadilan gender masih banyak terjadi. Misalnya, perbedaaan dalam hal pengupahan, pelabelan bermakna negatif untuk perempuan, menganggap perempuan di posisi rendah, beban berlipat ganda pada perempuan dan tindak kekerasan yang mengancam jiwa perempuan masih sering terjadi.

Data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 16 % pada tahun 2018, dari 348.466 kasus tahun 2017 menjadi 406.178 kasus tahun 2019.

Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan menggambarkan masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan. Perempuan yang rentan atau menjadi korban tindak kekerasan menghadapi berbagai ancaman dan tantangan berat dalam pemenuhan hak akan rasa aman, hak atas layanan pendidikan dan kesehatan, atas tersedianya peluang kerja dan hak untuk dapat  berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

Aturan belum menjangkau semua bentuk kekerasan dalam masyarakat

Dari sisi regulasi sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur dan melindungi perempuan dan anak, yaitu UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak.  Dalam KUHP masih menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual adalah masalah asusila dan bukan kejahatan kemanusiaan, bahkan pengaturannya sangat terbatas yaitu hanya pada perkosaan dan pencabulan.

Selain itu, pengaturan yang ada selama ini belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam masyarakat.

Dengan ketidakmampuan norma hukum ini menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual sulit sekali untuk diselesaikan sampai ranah hukum, bahkan selama ini korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara pelakunya tidak dapat dijerat hukum.

Pembahasan mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di parlemen juga masih terkendala dengan tidak disetujuinya pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.

Selain itu permasalahan yang mengemuka akhir-akhir ini adalah Perkawinan Anak dimana data Susenas 2017, Sulawesi Selatan berada pada urutan keenam tertinggi di Indonesia. Dimana Perkawinan Anak juga berkontribusi pada KDRT, stunting, kemiskinan, rendahnya angka partisipasi sekolah, AKI, dan AKB.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.