Terkini.id, Jakarta – Pengguna media sosial dengan akun BuronanPorli menyinggung mengenai tim squad Ferdy Sambo dan Fadil Imran.
Terkait hal ini, akun BuronanPorli lantas menyebut jika satgassus Polri memang lihai dan licik dalam menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dari kasus pembunuhan ini, harus ada yang dikorbankan dan Bharada E pun sudah resmi dijadikan tersangka oleh Polri.
“TIM SQUAD Sambo dan Fadil dari satgassus Porli Memang lihai dan licik menghilangkan semua jejak pembunuhan Brigadir Yosua, harus ada yang dikorbankan, Bharada E, Dijadikan Sebagai Tersangka oleh TIM SQUAD Sambo dan Fadil dari satgassus Porli!!”, kata akun BuronanPorli, dikutip dari cuitannya, Jumat 5 Agustus 2022.

Akun BuronanPorli dengan nama pengguna Pak Kadis pun mengaku kasihan dengan Bharada E yang ia sebut dijadikan tumbal oleh Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Menurutnya, Ferdy Sambo main tikungan terhadap fadil dan seharusnya Bharada E buka suara sehingga dengan kicauan Bharada E kemungkinan dia tidak dijadikan tersangka atas kasus ini.
“Kasihan sekali Bharada E dijadikan Tumbal oleh Ferdy Sambo, sejak kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua, jelas sekali Ferdy Sambo main tikungan terhadap Fadil, seharusnya Bharada E berkicau, jangan diam saja dijadikan sebagai korban kebiadaban Sambo”, kata akun BuronanPorli.

Selain itu, BuronanPorli menyampaikan jika ini kasus yang besar sehingga reputasi kinerja kepolisian dalam menyelidiki kasus ini semakin dipertanyakan.
“Ini kasus besar, reputasi kinerja Kepolisian dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua semakin dipertanyakan oleh rakyat Indonesia !! menunjukkan TIM SQUAD Sambo dan Fadil dati satgassus Polri semakin lihai dalam pergerakan menghilangkan setiap bukti pembunuhan”, ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan ikut serta dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dalam kasus kematian Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau KUHP”, kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari laman Detik.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan tanggapan Polri mengenai pernyataan akun BuronanPorli.