Terkini.id, Jakarta- Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, meminta Komnas HAM menguji keaslian temuan CCTV.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk transparan dalam kasus ini.
“Ya semua orang silahkan saja menilai proses. Kami mencoba untuk terbuka, kami mencoba memberikan hak publik apa yang sebenarnya kami lakukan”, ungkap Anam dikutip dari detiknews pada Kamis 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut anam mengatakan “apa yang dilakukan Komnas HAM akuntabilitasnya ya diceritakan sebatas yang bisa di ceritakan”, tambahnya.
Anam mengatakan, sebelum meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait, Komnas HAM terlebih dahulu sudah memperoleh data.
- Kamaruddin Berharap Ferdy Sambo Cs Tak Pakai Masker Saat Jalani Sidang Lanjutan
- Kasus Ferdy Sambo Berjalan Lambat, Kamaruddin Simanjuntak: Presiden Tidak Mau Berbuat Sesuatu
- Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Diduga Pernah Lobi Istana Negara
- Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Dipolisikan Terkait Berita Hoax Kasus Brigadir J
- Pihak Polri Ungkap Alasan Melarang Kamaruddin Simanjuntak Untuk Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Menurutnya setiap orang berhak bagaimana proses penyidikan yang dilakukan.
“Yang paling penting Komnas HAM itu, setiap kali meminta keterangan, kami sudah punya duluan (datanya). Misal cek soal waktu berarti kami punya kerangka waktu duluan. Cek soal keterangan ini itu, kami juga punya duluan. Makanya soal bahwa dinilai a dan b dan sebagainya silahkan saja itu hak semua orang dan tentu bagian paling penting untuk mengkontrol proses yang terjadi baik di Komnas HAM di kepolisian dan yang lain”, ungkapnya.
Sebelumnya pengacara Brigadir J, Kamaruddin meminta periksa petir yang menyambar CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut dilontarkan sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Agustus 2022.
Kamaruddin awalnya menyebut bahwa data CCTV terkait dengan kasus polisi tembak polisi yang telah didapat Polri harus diuji, lantaran awalnya disebut menghilang lalu akhirnya ditemukan.
Kamaruddin menyimpulkan jika dekoder CCTV awalnya di sebut hilang dan saat ini ada, berarti ada yang mengambil lalu mengembalikan dekoder tersebut.
Kamaruddin lantas mendesak orang tersebut lantas dijadikan sebagai tersangka karena diduga telah menghalangi kasus penyidikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
