Alasan Kemanusiaan, Pihak Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

Alasan Kemanusiaan, Pihak Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPutri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mengajukan permohonan tidak ditahan, alasan kemanusiaan menjadi alasannya.

Permohonan tidak ditahan ini sendiri disebutkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2022 malam.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan”, ujar Arman Hanis, sebagaimana dikutip dari Antara.

Arman juga menegaskan bahwa meskipun sang klien tidak ditahan, ia tetap diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.

Baca Juga

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri memiliki 4 orang anak. Anak tertua mereka kini berusia 18 tahun dan yang termuda berumur 1,5 tahun. 

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ungkapnya.

Pengabulan permohonan untuk tidak ditahan tersebut pun membuat Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor mulai minggu depan.

Selain menjelaskan tentang permohonan untuk tidak ditahan bagi Putri Candrawathi, Arman Hanis juga menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut yang baru selesai pada 23.45 WIB, Rabu, 31 Agustus 2022.

“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan ini dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” kata Arman.

Agenda pemeriksaan tersebut sendiri merupakan bagian dari konfirmasi terhadap rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lain, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga menjalani pemeriksaan yang sama. Hanya Ferdy Sambo yang tidak menjalani konfrontasi terkait rekonstruksi pembunuhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.