Terkini.id, Jakarta – Ada 6 anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau atau menghalangi proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap brigadir J.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Kami, 1 September 2022, sebagai dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri diperiksa karena diindikasikan berupaya untuk menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka yang terlibat dalam kasus ini sendiri merupakan orang-orang pernah memegang posisi penting di tubuh Propam Polri. Seperti Karopaminal Divisi Propam Polri, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, PS Kasubbagaudit Baggatekita Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kepala Divisi Propam Polri.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
Agung sendiri menyebut bahwa Divisi Propam Polri bakal menyidangkan para tersangka. Saat ini, Kompol Chuk Putranto tengah alami sidang etik.
“Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ujarnya.
“Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik,” tambah Agus.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari institusi Polri melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kami, 26 Agustus 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
