Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas kasasi atas vonis banding hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan juga perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan bahwa selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah mempelajari kelengkapan berkasnya.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto, Kamis 22 Juni 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Selain berkas Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga menerima berkas kasasi dari terpidana Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam perkara yang sama.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan bahwa saat ini berkas kassai mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis, baru kemudian majelis membaca berkas,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Mei 2023.
Djuyamto menyebut bahwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.