Terkini.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjamin bahwa Putri akan kooperatif saat jalani pemeriksaan besok, Jumat, 26 Agustus 2022.
“Insya Allah Ibu PC kooperatif,” ujar Arman pada wartawan sebagai dilansir dari Detikcom pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Arman juga mengkonfirmasi dirinya bakal mendampingi jalannya pemeriksaaan terhadap Putri Candrawathi. Ia akan mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan hak hukum Putri.
“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” kata Arman.
Istri Irjen Ferdy Sambo sendiri bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Rencananya, pemeriksaan tersebut bakal dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10 pagi besok, Jumat, 26 Agustus 2022.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” jelas Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi bakal jalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, baik fisik maupun psikis.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap turut membantu dalam pembunuhan tersebut.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharad Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Selain menyeret lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembunuh terhadap Brigadir J ini juga menyeret perwira menengah hingga tinggi di tubuh polri karena sejumlah pelanggaran kode etik terkait pengusutan kasus ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
