Ammar Zoni Kembali Berurusan Dengan Kepolisian Untuk Ketiga Kalinya Pada Kasus yang Sama

Ammar Zoni Kembali Berurusan Dengan Kepolisian Untuk Ketiga Kalinya Pada Kasus yang Sama

R
Azhar Azhari
Redaksi

Tim Redaksi

Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba.

Pada 7 Juli 2017, ia ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dengan bobot 39,1 gram yang digunakan untuk merelaksasikan dirinya di tengah kesibukan.

Ammar Zoni untuk kedua kalinya ditangkap terkait kasus narkoba. Pada Rabu, 8 Maret 2023, ia ditangkap oleh polisi di Sentul, Bogor, lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat satu gram.

Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain Ammar Zoni, tersangka lainnya dengan inisial M (35) dan R (37) juga turut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga

Kompol Achmad Ardhy, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan. “AZ dan tersangka lainnya langsung ditahan di kasus tersebut,” ujar Ardhy kepada wartawan pada 10 Maret 2023.

Penting untuk dicatat bahwa Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya saat itu menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum ini menunjukkan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus terkait narkotika.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Ammar Zoni terkait penangkapan dirinya yang ketiga kalinya pada kasus yang sama yakni narkoba.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.