Lagi, Polisi Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Ada Barang Bukti

Lagi, Polisi Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Ada Barang Bukti

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Hairuddin (35) warga Kampung Kunjungmange Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

“Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Sunardi bersama anggotanya, kemarin, 21 Juli sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurutnya, penangkapan lelaki Hairuddin dilakukan di rumahnya yang terletak Lingkungan Kunjungmabge, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

“Barang Bukti yang ditemukan di TKP yakni,1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah penutup botol terdapat pipet,” ungkap AKP Syahrul.

Selain itu, menurut, AKP Syahrul, Unit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto juga mengamankan beberapa bukti lainnya.

Baca Juga

“Anggot Unit Opsnal Satnarkoba juga mengamankan, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 buah HP merk Advan warna biru beserta sim cardnya, yang terletak ditanah belakang rumah terduga pelaku,”jelasnya.

AKP Syahrul menambahkan, saat barang bukti diperlihatkan,terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku saat diperlihatkan oleh unit opsnal Satnarkoba, pelaku bersama bersama barang bukti diamankan Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syahrul.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.