Terkini.id,Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Hairuddin (35) warga Kampung Kunjungmange Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
“Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Sunardi bersama anggotanya, kemarin, 21 Juli sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurutnya, penangkapan lelaki Hairuddin dilakukan di rumahnya yang terletak Lingkungan Kunjungmabge, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
“Barang Bukti yang ditemukan di TKP yakni,1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 42 (empat puluh dua) sachet plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah penutup botol terdapat pipet,” ungkap AKP Syahrul.
Selain itu, menurut, AKP Syahrul, Unit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto juga mengamankan beberapa bukti lainnya.
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
- Besok, DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas untuk Menguji Objek Hak Angket
- Herman Kajang: Jangan Biarkan Nama Kajang Tercoreng oleh Ulah Segelintir Orang
- Tandai 51 Tahun Perjalanan, Sompo Insurance Gelar Festival Seni Budaya dan Kesehatan
- Living Lab Ekonomi Sirkular: Kemitraan Universitas Negeri Makassar dan TPS3R Karebosi Didukung oleh Program Bestari Saintek 2026
“Anggot Unit Opsnal Satnarkoba juga mengamankan, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 buah HP merk Advan warna biru beserta sim cardnya, yang terletak ditanah belakang rumah terduga pelaku,”jelasnya.
AKP Syahrul menambahkan, saat barang bukti diperlihatkan,terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku saat diperlihatkan oleh unit opsnal Satnarkoba, pelaku bersama bersama barang bukti diamankan Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syahrul.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
