Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri haram hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh KH Miftachul Akhyar menyinggung penangkapan salah satu anak buahnya oleh Densus 88 terkait dugaan kasus terorisme.
Tokoh yang lebih akrab disapa Kiai Mif ini menyampaikan pernyataannya setelah mengadakan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Senin sore 22 November 2021.
Dalam pertemuannya bersama Mahfud MD, Kiai Mif mengungkapkan pihaknya membahas masalah bangsa. Selain itu, ia juga sempat menyinggung perkara yang menimpa anak buahnya.
Dalam pernyataannya, KH Miftachul Akhyar menyampaikan, pihaknya menyatakan sikap resmi MUI untuk menjelaskan permasalahan penangkapan salah satu anggota bidang fatwa MUI oleh Densus 88 antiteror.
- Larangan Jilbab Paskibraka oleh BPIP, MUI: Kebijakan yang Tak Beradab
- Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ketua MUI: Kita Harus Tegur Mereka Bahwa Sebagai Tamu Harus Tahu Diri
- Ketua MUI Setuju Dengan Kejaksaan Agung Soal Pelarangan Pemakaian Atribut Keagamaan
- Soal Pengusiran UAS, Cholil Nafis: Prilaku Ini Harus Diprotes!
- Ketua MUI Minta Pelaku Injak Alquran Asal Sukabumi Segera Diproses Hukum: Sebelum Dihakimi Massa
Bahkan, kata Rois Aam PBNU itu, selama ini hubungan MUI dan pemerintah berjalan dengan sangat baik.
“Sampai sekarang ini buktinya kami ada di sini walaupun sama-sama mendadak. Ini adalah bentuk kerjasama yang terpelihara,” ujarnya.
Saat ini, kata Akhyar, kasus penangkapan Zain An Najah menjadi pembelajaran dan interospeksi untuk internal MUI. Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati dalam merekrut anggota.
Adapun kehati-hatian itu, kata Kiai Mif demi menjaga marwah lembaga MUI agar tidak kecolongan lagi.
“Secara umum di internal MUI tidak ada kegoncangan dan sudah berjalan normal. Tapi peristiwa ini bisa menjadi sarana introspeksi atau dikenal muhasabah,” ucapnya.
Selain itu, MUI secara tegas mengatakan tindakan terorisme merupakan hal yang haram sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut dinyatakan syahid atau berjihad.
“MUI sudah ada sebetulnya fatwa Nomor 3 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga justru itu sebetulnya bukan mati syahid, mati sangit kata orang-orang itu,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
