Terkini.id, Jakarta – Cholil Nafis selaku Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (Ketua MUI) mengatakan pendapatnya soal larangan pada terdakwa atau terpidana menggunakan alat tribut agama pada persidangan.
Dilansir dari gelora.co, Kamis 19 Mei 2022, melalui media sosial Twitter @cholilnafis, ia menjelaskan bahwa pakaian itu merupakan alat penutup aurat dan hiasan yang berguna untuk menunjukkan identitas diri.
Oleh sebab itu para terdakwa dalam persidangan tidak boleh memakai pakaian yang memiliki unsur simbol keagamaan.
“Karenanya simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana,” ujarnya.
Ketua MUI tersebut juga sangat menyetujui wacana yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung terkait larangan memakai atribut agama dalam persidangan.
- Ini Alasan JPU Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo Cs
- Jaksa Putri Candrawathi Pakai Tas Mewah, Kejagung Buka Suara
- Kamaruddin Simanjuntak Ingin JPU Dikarantina Dari Dorongan Amplop
- Terungkap! Kronologi Kejagung Jemput Paksa Wanita Emas
- Ingin Satu Sel dengan Pendeta Saifuddin, Irjen Napoleon: Saya Siapkan Martabak Pakai Telur
Cholil Nafis juga malah sering merasa heran jika seorang terdakwa atau terpidana tiba-tiba berpakaian soleh.
“Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol muslim dipakainya,” ucap Cholil Nafis.
Lebih lanjut lagi, Cholil Nafis menyarankan agar para terdakwa dan terpidana memiliki pakaian yang mudah dikenal oleh publik, khususnya para koruptor.
“Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengeluarkan larangan penggunaan atribut keagamaan untuk para terdakwa atau terpidana yang sebelumnya tidak pernah digunakan dalam sidang.
Larangan ini dibuat untuk mencegah masyarakat berpikir bahwa atribut keagamaan tersebut digunakan oleh para tersangka atau terpidana pada saat tertentu saja.
Kejaksaan Agung akan segera membuat aturan mengenai larangan pemakaian atribut keagamaan yang akan disampaikan seluruh jajaranya di seluruh Indonesia.