Ancam Pidana Jika Ngotot Reuni, Polda: Apabila Dipaksa, Kami Sangkakan Tindak Pidana!

Ancam Pidana Jika Ngotot Reuni, Polda: Apabila Dipaksa, Kami Sangkakan Tindak Pidana!

R
Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaPolda Metro Jaya menegaskan untuk tidak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan reuni PA 212.

Bahkan, pihak Polda menegaskan akan menyiapkan pasal berlapis jika ada pihak yang nekat menggelar kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

“Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana,” katanya dilansir Suaracom.

Jelas peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.

Baca Juga

“Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini,” tegas Zulpan.

Ia menegaskan, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 tahun 2021 yang dikirimkan Ketua Umun Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif.

Disebutkan bahwa mereka akan tetap menggelar aksi pada Kamis 2 Desember 2021 besok.

“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk (Aksi Damai dan Silaturahmi)” demikian isi maklumat itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.