Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan artis Raffi Ahmad tidak terbukti melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta usai divaksin beberapa waktu lalu.
Hal itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Ia mengatakan, pihaknya telah melalukan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.
Hasilnya, kata Yusri, Raffi tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok, Senin 18 Januari 2021 seperti dikutip dari Suara.com.
Adapun pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad tersebut, kata Yusri, dilakukan pihaknya bersama tiga pilar Satgas Covid-19 dengan melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael tempat berlangsungnya pesta tersebut.
- PDAM Makassar Pastikan Tagihan Air Pelanggan Mengacu pada Data Stand Meter, Bukan Kenaikan Tarif
- Aliyah Mustika Ilham Paparkan Transformasi Smart City Makassar di Forum ASCN 2026
- Wakil Wali Kota Makassar Dukung Kolaborasi Kota Cerdas dan Pariwisata Budaya di ASCN 2026
- Jamsostek Award 2026 Sulsel Dimulai, Takalar dan Gowa Jadi Peserta Perdana Penilaian
- OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
Yusri mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lokasi pesta itu bersifat privacy yang hanya dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat,” tuturnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok sudah diterima. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 mendatang.
Gugatan tersebut diketahui dilayangkan Advokat Publik David Tobing di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/Pdt G/ 2021/PN Dpk.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
