Polda Metro Jaya: Raffi Ahmad Tak Terbukti Langgar Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya: Raffi Ahmad Tak Terbukti Langgar Protokol Kesehatan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan artis Raffi Ahmad tidak terbukti melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta usai divaksin beberapa waktu lalu.

Hal itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Ia mengatakan, pihaknya telah melalukan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.

Hasilnya, kata Yusri, Raffi tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok, Senin 18 Januari 2021 seperti dikutip dari Suara.com.

Adapun pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad tersebut, kata Yusri, dilakukan pihaknya bersama tiga pilar Satgas Covid-19 dengan melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael tempat berlangsungnya pesta tersebut.

Baca Juga

Yusri mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lokasi pesta itu bersifat privacy yang hanya dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat,” tuturnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok sudah diterima. Suami Nagita Slavina itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 mendatang.

Gugatan tersebut diketahui dilayangkan Advokat Publik David Tobing di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/Pdt G/ 2021/PN Dpk.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.