Andi Makkasau Mengaku Tak Pernah Terima Uang untuk Pilkada, NA: Kecewa Sekali

Andi Makkasau Mengaku Tak Pernah Terima Uang untuk Pilkada, NA: Kecewa Sekali

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Sidang kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat, selaku terdakwa penerima suap infrastruktur kembali digelar di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 16 September 2021. 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan calon Wakil Bupati Bulukumba, Andi Makkasau sebagai saksi atas kasus tersebut. 

Kehadiran Andi Makkasau dalam persidangan adalah untuk menggali pengakuan terdakwa Nurdin Abdullah terkait uang bantuan untuk Pilkada Bulukumba sebesar SGD 150 ribu.

Dalam sidang, Andi Makkasau menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto masuk dalam tim sukses saat maju di Pilkada Bulukumba mendampingi Tommy Satria.

Termasuk, aliran dana bantuan sebesar SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah yang berasal dari terpidana Agung Sucipto disebut tidak pernah diterima.

Baca Juga

“Saya tidak tahu. Sumber pembiayaan kampanye dari kami berdua, relawan, dan simpatisan yang kami tidak ketahui,” tegas Andi Makkasau dalam sidang.

Sementara itu, Nurdin Abdullah yang turut mengikuti sidang dari Rutan KPK Jakarta mengatakan dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 200 juta ke istri Andi Makkasau.

“Beliau maju dan tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis bahkan saya sudah kasih Rp 200 juta,” kata Nurdin Abdullah.

Pernyataan Andi Makkasau dalam sidang kali ini disebut Nurdin Abdullah sangat mengecewakan. Andi Makkasau mengaku tidak menerima uang SGD 150 ribu untuk bantuan Pilkada Bulukumba.

“Kecewa sekali. Keterangan saksi tidak benar, tidak pernah mendapatkan uang,” sebutnya.

Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menjelaskan pihaknya mengahdirkan Andi Makkasau sebagai saksi untuk mengkonfirmasi terkait penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah untuk Pilkada Bulukumba. Asri mengatakan bantuan uang SGD 150 ribu masuk dalam dakwaan Nurdin Abdullah.

“Pada intinya kami memanggil yg bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu. Dalam dakwaan kami ada penerimaan uang sebesar SGD 150  yang diterima oleh Nurdin Abdullah,” ujar Asri.

Lebih jauh, Asri mengatakan di dalam persidangan ternyata Andi Makkasau membantah telah menerima uang bantuan SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah yang berasal dari Agung Sucipto.

“Ceritanya, SGD 150 ribu itu kemudian oleh Nurdin Abdullah diberikan kepada saudara Andi Makkasau dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba. Tetapi di persidangan Andi Makkasau menyampaikan sama sekali tidak pernah menerima uang itu,” terangnya.

Adanya perbedaan keterangan antara Andi Makkasau dengan Nurdin Abdullah dalam sidang, Asri mengaku sebagai hal biasa. Ia mengatakan pihaknya berpegang pada keterangan saksi yang telah disumpah.

“Itu biasa perbedaan antara saksi dan tersangka. Tersangka silakan saja sampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kami memegang kepada keterangan saksi yang di bawah sumpah dia tidak pernah menerima,” kuncinya.

Diketahui Andi Makkasau maju pada Pilkada Bulukumba tahun 2020, dirinya mendampingi Tommy Satria sebagai Cawabup. Keduanya di sejumlah partai yakni PDIP, PKB dan PBB.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.