Terkini.id, Jakarta – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggapi terkait keputusan DPR RI mengesahkan RUU Cipta Karya menjadi Undang-undang (UU) Cipta Karya.
Novel Baswedan lewat akun Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin 5 Oktober 2020 mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Karya tersebut.
“Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat,” kata Novel.
Ia pun mempertanyakan nasib RUU Cipta Karya usai disahkan. Menurutnya, RUU tersebut senasib dengan UU KPK sebelum disahkan.
“Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana? Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja,” ujarnya.

- Eko Junianto Sabet Juara di AHSRIC 2026, Bawa Nama Astra Motor Sulsel ke Panggung Nasional
- Wabup Gowa Hadiri Sertijab Danrem 141/Toddopuli, Tekankan Pentingnya Sinergitas
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
- Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur
Pada cuitan lainnya, Novel Baswedan menduga pengesahan RUU Cipta Karya atau Omnibus Law menjadi UU ada unsur korupsi.
“Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya,” ujar Novel.
Pasalnya, kata Novel, nuansa pengesahan RUU Cipta Karya tersebut tak jauh berbeda saat UU KPK disahkan dan malah memperlemah institusi pemberantasan korupsi itu.
“Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai,” ujarnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) telah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam pembahasan paripurna DPR, sebanyak tujuh fraksi menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Ketujuh fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Sementara dua fraksi yakni PKS dan Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
