Terkini.id, Jakarta – Politisi Angelina Sondakh telah menyelesaikan masa hukumanya hari ini Kamis 3 Maret 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi yang dijerat akibat pembahasan anggaran proyek Wisma Atlit di Palembang.
Angelina mulai menjalani masa hukuman sejak 27 April 2012 sepuluh tahun lalu. Dengan putusan hukuman selama 10 tahun.
Dengan remisi yang didapatkan membuatnya lebih dulu dibebaskan dari yang seharusnya 27 April mendatang.
Sementara itu Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap masyarakat menjadikan kasus ini sebagai sebuah pelajaran.
- Dalam Waktu Dekat KPK Panggil Direksi dan Komisaris PT Harpi Saroha Terkait Erik Adtrada
- Berstatus Kasus Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak
- Heboh, Ngaku Staf Ketua KPK Minta Sumbangan ke Kepala Daerah, KPK: Itu Penipuan!
- Respons Risma Usai Kantor Kemensos Digeledah KPK
- KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Terutama dalam menjauhi tindak pidana korupsi yang masih jadi momok menakutkan masyarakat di negeri ini.
“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ucap Ali.
Ali Fikri menyebut efek jera korupsi harus dirasakan oleh terdakwa dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat.
Prilaku korup bisa datang dari manapun. Politisi kelas atas hingga masyarakat kelas bawah bisa terjangkit virus mematikan itu.
Dengan hukuman nyata yang telah didapatkan oleh para pelaku dapat menjadi kontrol sosial bagi siapapun.
“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” ujar Ali dilansir dari liputan6.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
