Terkini.id, Jakarta – Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengembalikan uang sebesar Rp200 juta hasil pemberian dari Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
Dana tersebut dikembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga uang itu merupakan hasil korupsi dari Rahmat Effendi.
Lebih lanjut Chairoman membantah telah mengambil uang yang dimaksud.
“Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan,” ucap Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 25 Januari 2022.
Lebih lanjut Chairoman mengaku telah melaporkan uang yang dimaksud kepada KPK pada tanggal 17 Januari yang lalu. Yang berarti setelah RE diciduk oleh lembaga antikorupsi.
Selain itu, ia juga menyebut tidak mengetahui berapa nominal uang yang dititipkan RE kepada dirinya. Pasalnya uang tersebut tidak berikan langsung tetapi melalui perantara. Setelah dihitung bersama KPK uang tersebut berjumlah Rp200 juta.
“(Pengembalian setelah OTT) iya, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta,” ujar Chairoman dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelum ini, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut telah mengusut pengajuan anggaran Pemkot Bekasi dengan memeriksan Chairoman. Termasuk aliran dana proyek-proyek di lingkungan pemerintah kota Bekasi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi,” ucap Ali.
Saat ini KPK telah menetapkan wali kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Bukan hanya Rahmat, delapan orang lain juga turut menjadi tersangka pada kasus tersebut. KPK menyebut Rahmat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7,1 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
