Terkini.id, Makassar – Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur. Kuasa hukum anak tersebut, Gangan, telah melapor secara resmi di Bareskrim Polri pada hari Rabu 27 Oktober 2021.
Saat dihubungi oleh detiknews.com, kuasa hukum korban masih tidak ingin menyebutkan nama atau inisial dan fraksi pelaku pencabulan. “Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” tambahnya.
Setelah pelaporan, akan diadakan keterangan pers yang diterangkan oleh kuasa hukum korban, KPAI, ETOS Indonesia Institute dan UPTP2TP2A (Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Kejadian serupa juga terjadi tidak lama sebelumnya di Bogor, Jawa Barat. Oknum anggota DPR RI mencabuli anak remaja dari umur 16 tahun sampai 19 tahun. Tindakan ini terkuak setelah tiga tahun berlangsung.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum mengetahui siapa anggota DPR RI yang melakukan tindak pencabulan tersebut. “Kami juga belum dapat informasi apa pun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya,” kata
Wakil Ketua Mahakamah Kehormatan Dewan, Habiburokhman, pada wartawan. Ia juga mempersilahkan polisi mengusut tuntas perkara tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
