Terkini.id, Jakarta – Atas permintaan Edy Mulyadi yang minta untuk kasusnya diusut dengan UU Pers, Dewan Pers akhirnya mempersilahkan Edy untuk berkirim surat dengan pihaknya untuk penindakan lanjut.
Dewan Pers Arif Zulkifli, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu memastikan dan memeriksa tentang kebenaran konteks yang digunakan Edy dalam pernyataannya tersebut.
“Dewan pers harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Arif lewat pesan singkat pada Sabtu, 29 Januari 2022.
“Dewan pers mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat kepada Dewan Pers,” tambahnya lagi.
Ia juga memaparkan bahwa jika Edy memang seorang jurnalis, maka Dewan Pers tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika atau tidak.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
“Dewan pers tidak punya wewenang mengusut. Yang dimiliki DP adalah wewenang memeriksa karya jurnalistik (apakah melanggar etika atau tidak), atau memeriksa apakah seseorang dalam perkara tertentu sedang melakukan kerja jurnalistik atau tidak,” kata Arif yang dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Sebelum ini, Edy Mulyadi pernah meminta kepada pihak kepolisian agar kasus nya diusut menggunakan UU Pers, dan mengklaim bahwa dirinya adalah wartawan senior.
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” ujar kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.