Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG) tengah diusut oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus TPPU yang dilaporkan ke Polri tertanggal 11 April 2022 dengan nomor laporan LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri telah memasuki proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Kasus ini didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, perdagangan dan tppu atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJNews.com Rabu (28/9/2022).
Ramadhan kemudian menuturkan bahwa saat ini tim penyidik Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus TPPU Auto Trade Gold tersebut.
“Kasus ini (TPPU) masih terus dilakukan proses penyidikan,” terang Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu tersebut kemudian menyebut para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading di PT Sarana Digital Internasional.
“Para korban mendaftar melalui website ATG dan membeli paket robot trading level 4 seharga 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional,” ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini pelaku menggunakan modus agar korban mau membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan.
“Pihak ATG, menawarkan keuntungan sebanyak 20% per bulan kepada para membernya,” sambungnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, meliputi Pasal 105 dan Pasal 106 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
Pelaku juga terancam terjerat undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).