Anggota DPR RI dari Golkar Ini Diduga Korupsi Rp 8 M untuk Serangan Fajar

Anggota DPR RI dari Golkar Ini Diduga Korupsi Rp 8 M untuk Serangan Fajar

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, Kamis 29 Maret 2019.

Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan, uang suap yang diterima Bowo tersebut digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April 2018 mendatang.

Untuk diketahui, ‘serangan fajar’ adalah istilah yang biasanya dipakai untuk penyebutan politik uang (money politics) untuk membeli suara di pemilihan umum.

Beberapa barang bukti yang disita kepolisian seperti amplop berisi uang hasil kerja sama di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Uang tersebut ditemukan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dua hari lalu.

“Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2019 seperti dilansir dari tempo.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menunjukkan tumpukan kardus berjumlah 84 yang berisi duit untuk serangan fajar.

Jumlah uang yang disita KPK dan telah dimasukkan ke dalam amplop itu total sekitar Rp 8 miliar. Adapun uang itu dibagi dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

Saat ini, Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Serangan fajar ini diduga untuk membeli suara pemilih agar Bowo terpilih kembali sebagai wakil rakyat.

Bowo Sidik dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.