Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu, 10 September 2023.
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar menilai perda pengelolaan zakat perlu direvisi. Alasannya sudah ada aturan yang tidak relevan.
“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujar Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co, Minggu, 10 September 2023.
Menurut legislator PKB ini, di era digitalisasi saat ini perda pengelolaan zakat harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.
“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” tuturnya.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda pengelolaan zakat yang sudah ada harus dipahami oleh masyarakat.
“Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
